SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA —  Guna menelusuri kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Anas Urbaningrum (AU).

“AU diperiksa sebagai tersangka untuk kasus TPPU terkait kasus proyek pusdiklat olahraga Hambalang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (2/5/2014)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada kesempatan yang sama, hari ini penyidik KPK juga memeriksa sejumlah nama sebagai saksi. Satu diantaranya adalah Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin. “Neneng Sri Wahyuni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu sudah tiba di KPK dan tidak memberikan komentar saat diberondong pertanyaan wartawan.

Selain Neneng, saksi lain yang dipanggil KPK sebagai saksi adalah Riyadi, supir di PT Anugrah Nusantara, pegawai swasta Fitriaty K, karyawan BI Surya Handani, dan pegawai swasta Inda Rita Aritonang.

Semua saksi dipanggil KPK karena diduga tahu, pernah mendengar, atau melihat kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Seperti diketahui per tanggal 5 Maret 2014 Anas resmi dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, status itu diberikan setelan penyidik KPK menemukan bukti yang kuat.

“KPK telah menemukan alat bukti yang cukup, bahwa saudra AU tersangka TPPU,” ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2014)

Johan menjelaskan, status tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari status tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang sudah terlebih dahulu disandang Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya