SOLOPOS.COM - Adnan Pandu Praja (Dok/JIBI)

Adnan Pandu Praja (JIBI/SOLOPOS/dok)

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengakui telah menandatangani draft surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Anas Urbaingrum. Pandu mengaku disodori draft Sprindik Anas Urbaningrum oleh staf bagian administrasi KPK pada Kamis (7/2/2013) malam, kemudian Pandu menandatangani surat tersebut.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Saya sudah tanda tangan draft sprindik untuk Anas Urbaningrum, tetapi saya cabut kembali, saya coret lagi tanda tangan saya, karena itu tidak diawali dengan gelar perkara. Itu [dokumen yang ditandatangani] surat menuju sprindik [bukan sprindik],” ujarnya saat konferensi pers kerja sama KPK dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (13/2/2013).

Draft sprindik itu disebut Pandu sebagai surat yang menuju sprindik, bukan sprindik.

Pandu menjelaskan pada saat dirinya menandatangani draft sprindik Ketua Umum DPP Parta Demokrat Anas Urbaningrum, di dalam surat tersebut sudah tercantum tanda tangan Wakil Ketua KPK lainnya Zulkarnain dan Ketua KPK Abraham Samad.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto belum menandatangani surat tersebut, karena kedua pimpinan KPK itu sedang tidak berada di Jakarta.

Setelah pada malam hari Pandu menandatangani draft sprindik Anas itu, pada pagi hari yaitu Jumat (8/2/2013), dia mencabut tanda tangan itu. “Jadi begini, dari sisi persuratan, lihat dokumen itu biasanya terdiri dari beberapa copy, di copy tersendiri clean hanya tanda tangan ketua saja, di copy lain ada stempel dan paraf dari lima pimpinan KPK. Ini dibuat setelah ada gelar perkara, setelah sepakat,” jelasnya.

Pandu memaparkan draft surat itu masuk ke meja kerjanya pada Kamis malam (7/2/2013), ternyata pada Jumat pagi (8/2/2013) belum ada gelar perkara juga. Pandu menuturkan kenapa dirinya bersedia menandatangani draft sprindik itu, karena sebelumnya juga sudah ada gelar perkara, tetapi bukan gelar perkara pimpinan. Selain itu, lanjutnya, dalam dokumen itu disebutkan sudah ada gelar perkara, sehingga dia mengira itu gelar perkara pimpinan, tetapi teryata bukan. “Jumat pagi [8/2/2013] saya cabut tanda tangan.” Dia menegaskan sampai hari ini belum ada sikap dari pimpinan KPK dan belum ada penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Dokumen itu, katanya, asli. Namun, dia tidak dapat memastikan apakah dokumen draft sprindik Anas yang beredar di media itu asli atau palsu. “Dokumen yang keluar saya tidak tahu.” Sabtu (9/2/2013), beredar dokumen dengan kepala surat berjudul “Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi” yang menetapkan bahwa tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya