Kasus Anas Urbaningrum kembali mengemuka setelah vonis untuknya ditambah menjadi 14 tahun penjara.
Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ?ke Rumah Tahanan Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Namun, eksekusi tersebut baru akan dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) yang telah memperberat masa penahanan Anas menjadi 14 tahun.
“Belum [dieksekusi], masih menunggu salinan putusan MA,” tutur Johan melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (15/6/2015).
Sebelumnya, Anas telah dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang di Bogor, Jawa Barat dan telah divonis selama 7 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Namun hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun oleh Mahkamah Agung setelah mengajukan kasasi.