SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Solopos.com, JAKARTA — Menjelang tiga bulan masa penahanan Anas Urbaningrum, KPK kembali memperpanjang penahanan tersangka kasus proyek pembangunan sport center Hambalang itu hingga 30 hari ke depan.

“Tadi teken perpanjangan kontrak, untuk 30 hari ke depan. Tetapi tidak ada penambahan bonus dan gaji,” ujar Anas di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/4/2014). Agar tidak berlarut-larut, Anas berharap berkas pemeriksaannya segera dilimpahkan ke penuntutan. “Karena itu, ya segera, cepat dong, selesai,” ujar Anas.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Seperti diketahui, mantan Ketua Partai Demokrat itu ditahan si rumah tahanan KPK sejak 10 Januari 2014. Anas pernah duduk sebagai ketua fraksi Partai Demokrat di DPR. Saat menjabat sebagai ketua fraksi itu pula Anas terjerat kasus Hambalang dan proyek lainnya.

Ekspedisi Mudik 2024

KPK saat ini tengah menelusuri kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang dananya mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010 lalu di Bandung, Jawa Barat. Sejumlah politisi partai besutan Presiden SBY itu telah diperiksa oleh KPK. Beberapa di antaranya bahkan sudah divonis penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya