SOLOPOS.COM - Nazaruddin di sidang Anas, Kamis (21/8/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Fanny Octavianus)

Solopos.com, JAKARTA — Sidang kasus Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2014), menghadirkan kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Dalam kesaksiannya, M. Nazaruddin, banyak mengungkapkan peran Anas Urbaningrum dalam berbagai kasus.

Namun hakim mewanti-wanti kepada Nazar agar tidak berbohong dalam memberi keterangan. “Kalau bohong, hidung saudara semakin panjang,” kata Ketua Majelis Haswandi. “Panjang kayak pinokio,” lanjut Haswandi lagi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2014), dikutip Detik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kali ini, Nazaruddin memang memberikan kesaksian yang tergolong dahsyat. Sejumlah nama-nama petinggi Partai Demokrat dan orang-orang di sekitar Presiden SBY berulang kali disebut Nazaruddin.

Mulai nama Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ani Yudhoyono, hingga Ketua DPR Marzukie Alie. Berulang kali juga jaksa dan majelis hakim terus mengkritisi keterangan Nazaruddin.

Namun Nazaruddin terus menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan adalah benar. Nazaruddin membantah jika kesaksiannya hanya untuk menyeret sejumlah pihak saja.

Sebelumnya, Nazaruddin telah menceritakan adanya bom saat kongres di Partai Demokrat. Bom yang dimaksud adalah gelontoran uang. “Bom itu maksudnya uang, waktu putaran satu ke dua, uang yang diputar USD2 juta,” kata Nazar.

“Jika tidak banyak bagi uang, nggak mungkin menang. Kita bisa gaet suara DPC karena posisi uang yang dipegang Mas Anas lumayan besar,” lanjut Nazar lagi.

Menurutnya, Anas Urbaningrum sebenarnya sudah tahu posisinya untuk duduk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sempat turun menurut survei. Namun Anas tidak menggubris hasil survei itu.

DPC-DPC yang akan diberikan uang sendiri ternyata sudah mematok harga. Tawar menawar antara kubu Anas dan DPC terjadi. Inilah yang membuat tidak semua DPC mendapatkan uang secara rata. “Makanya DPC itu tidak sama angkanya,” tandas Nazar.

Di awal persidangan, Nazar sempat memberikan beberapa berkas kepada hakim, jaksa dan tim pengacara hukum Anas. Nazar juga sempat menyebar berkas kepada pengunjung sidang yang berisi sejumlah kasus Anas beserta nama-nama yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya