SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (Dok/JIBI/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kutai Timur, Isran Noor, sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang  Anas Urbaningrum.

“Undangan dari KPK sebagai saksi mengenai kasus Pak Anas Urbaningrum. Saya tidak tahu persis cuma begitu saja, terkait itu saja,” ujar Isran Noor di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun sayangnya dia enggan menjelaskan detail kasus ini. “Enggak tahu, makanya saya mau ditanya ini. Belum bisa saya jelaskan,” kata Isran Noor. Seperti diketahui, Anas Urbaningrum ditahan si rumah tahanan KPK sejak 10 Januari 2014.

Anas pernah duduk sebagai ketua fraksi Partai Demokrat di DPR RI. Saat menjabat sebagai ketua fraksi itu pula Anas terjerat kasus Hambalang dan proyek lainnya.

KPK saat ini tengah menelusuri kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang dananya mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010 lalu di Bandung, Jawa Barat. Sejumlah politisi partai besutan Presiden SBY itu telah diperiksa oleh KPK. Beberapa di antaranya bahkan sudah divonis penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya