SOLOPOS.COM - Gede Pasek Suardika (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, mengaku telah menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW), Gede Pasek Suardika, sebagai anggota DPR. Nurhayati tak menyebut sikap Gede Pasek dalam kasus Anas Urbaningrum sebagai penyebab. Dia hanya menyebut pemberhentian Gede Pasek karena dia melanggar kode etik dan pakta integritas.

Nurhayati mengatakan telah menerima surat PAW dari DPP Partai Demokrat sejak 13 Januari 2014. Dia mengungkapkan alasan pemberhentian Gede Pasek Suardika disebabkan karena telah melakukan pelanggaran kode etik dan pakta integritas. “Surat Pak Gede Pasek sudah diproses, di situ disebutkan Gede Pasek sudah melanggar pakta integritas dan kode etik,” kata ketua Fraksi PD Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Menurutnya, keputusan untuk melakukan pemberhentian atau pergantian Gede Pasek merupakan kewenangan DPP dan fraksi di DPR hanya menjalankan perintah dari DPP. “Kalau DPP Partai Demokrat beranggapan kadernya atau anggotanya menyimpang atau melanggar kode etik, tentu DPP bisa keluarkan haknya. Partai sebagai institusi harus bisa menegakkan proses demokrasi,” jelasnya.

Seperti diketahui, kabar pemberhentian Gede Pasek Suardika sebagai keanggotaannya di DPR dan kader Partai Demokrat telah berembus sejak kemarin. Diduga, pemecatan Gede Pasek ini disebabkan karena keberpihakannya kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan keikutsertaanya dalam ormas yang didirikan Anas yaitu Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya