SOLOPOS.COM - Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha. (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengemukakan penilaian bahwa pemanggilan Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bagian dari langkah penegakan hukum.

Itu pasalnya, Istana menilai Anas sebagai warga negara wajib taat terhadap langkah penegakan hukum tersebut. Demikian disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/11/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Julian mengatakan Presiden SBY percaya sepenuhnya pada keadilan aparat penegak hukum. Semua warga negara, tegasnya, sama kedudukannya di muka hukum dan wajib taat terhadap mekanisme hukum yang berlaku.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sudah jelas [Anas] harus taat hukum karena semua berkedudukan sama di muka hukum. Kelas kan? Apakah orang biasa atau pejabat itu sama,” kata Julian.

Julian menegaskan Presiden tetap konsisten menghormati penegakan hukum dan menyerahkan seluruh permasalahan hukum sistem yang berlaku. Kepala Negara, lanjutnya, mengimbau masyarakat tidak menjadikan pemanggilan Anas sebagai permasalahan politik.

“Kita serahkan semuanya kepada hukum , jadi jangan dibawa ke politik karena ini sepenuhnya hukum,” kata Julian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya