Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan penerima gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, membantah menyimpan uang Rp2 triliun di Singapura. Menurut Anas, informasi yang dilontarkan Elza Syarief yang menjadi pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, tersebut hanya fitnah.
“Barang fitnah yang disebarkan lewat berita. Yang menyatakan, maupun yang memberitakan ya sama-sama fitnah,” ujar Anas saat akan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sebelumnya, Elza Syarief menyebut Anas melalui bantuan kerabatnya, M. Rahmad, dan pihak swasta bernama Fahmi menyimpan uang Rp2 triliun di Singapura. Menurut Elza Syarief, uang tersebut merupakan hasil korupsi dari puluhan proyek, termasuk proyek e-KTP dan akan digunakan Anas untuk mencalonkan diri sebagai presiden mendatang.
Atas tuduhan itu pula Rahmad membantah. Dia pun berencana menempuh langkah hukum karena merasa dicemarkan nama baiknya. Bantahan juga disampaikan pengacara Anas, Firman Wijaya, beberapa waktu lalu. Menurut Firman, tudingan itu merupakan taktik Nazaruddin agar KPK tidak mengusut proyek lain yang menyangkut perusahaan Nazar.