SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa Anas Urbaningrum akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Selasa (24/9/2014). Anas akan divonis dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjadi anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut JPU KPK tersebut, Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjadi anggota DPR.

“Menjatuhkan pidana kepada saudara Anas Urbaningrum berupa pidana penjara 15 tahun dan dikurangi selama masa tahanan serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan,” tutur Ketua JPU KPK, Yudi Kristana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9).

Tuntutan tersebut diambil JPU KPK dengan mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan Anas Urbaningrum di antaranya sebagai anggota DPR Anas dinilai telah mencederai sistem politik yang bebas dari korupsi dan bertolak belakang dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan yakni karena Anas dinilai telah mendapatkan bintang jasa utama pada tahun 1999, bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Terdakwa Anas Urbaningrum tidak hanya dituntut 15 tahun penjara oleh JPU KPK. Namun, JPU KPK juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp94.180.050.000 dan 5.261.070 dollar AS.

Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar selama satu bulan sesudah berkekuatan hukum tetap (incraht), maka seluruh harta benda Anas akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Tak cuma itu, jaksa juga menuntut agar Anas Urbaningrum dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Kemudian menuntut pula pidana tambahan berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5 ribu sampai 10.000 hektare yang berada di dua kecamatan, yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur?, Kalimantan Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya