SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Kasus Alkes Universitas Udayana menyeret salah seorang pegawai universitas setempat sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana, Made Meregawa, Selasa (28/7/2015).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Made Meregawa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Made lebih memilih bungkam setelah diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut dan langsung dibawa ke dalam mobil tahanan untuk di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, ke tahap penyidikan sejak Kamis 4 Desember 2014.

Tersangka Made disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya