SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka Marisi Matondang dan Made Meregawa selama enam bulan ke depan, dimulai sejak bulan Desember 2014. Marisi belakangan diketahui merupakan anak buah dari terpidana kasus suap Wisma Atlet M. Nazaruddin.

Marisi Matondang dan Made Meregawa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana 2009.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, proyek pengadaan alkes di Universitas Udayana ?tersebut sebesar Rp16 miliar. Diduga, kerugian negara akibat korupsi tersebut sebesar Rp7 miliar. Made Meregawa (MDM) merupakan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Marisi Matondang (MRS) selaku Direktur PT Mahkota Negara.

?Penegasan tersebut disampaikan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi dalam konferensi pernya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/12/2014). “KPK telah mencegah dengan mengirimkan surat cegah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama MRS (Marisi Matondang),” tuturnya.

Juru Bicara KPK tersebut menuturkan alasan pihak KPK mencekal kedua tersangka tersebut agar tidak pergi ke luar negeri dikarenakan untuk memudahkan KPK jika membutuhkan keterangannya sewaktu-waktu. ”Jadi keduanya tidak sedang berada di luar negeri jika KPK membutuhkan keterangannya sewaktu-waktu,” kata Johan Budi.

Pihak KPK sebelumnya juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Made Meregawa untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pernah dilakukan M. Nazaruddin dalam suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.

Made sempat diperiksa untuk M. Nazaruddin dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Rumah Sakit Pendidikan yang berada di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali. Sementara itu, Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara disebut-sebut sebagai salah satu perusahaan milik M. Nazaruddin.

Nama Nazaruddin beserta saudaranya, M. Nasir, disebut-sebut pernah tercatat sebagai pemilik saham dan anggota komisaris CV Mahkota Negara yang berubah nama menjadi PT Mahkota Negara pada Februari 2003. Namun sejak Mei 2009, nama kedua bersaudara itu tidak tercantum lagi dalam daftar pemilik saham dan jajaran komisaris.

Kemudian proyek rumah sakit pada Universitas Udayana tersebut mulai dikerjakan pada 2009 setelah tendernya dimenangi PT Duta Graha Indah. Perusahaan ini berafiliasi dengan Grup Permai, perusahaan Nazaruddin. Pembangunannya menghabiskan dana pemerintah pusat yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara senilai Rp600 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya