Kasus alkes Universitas Udayana ditangani KPK.
Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011.
Promosi Hari Ini Jadi Cum Date Dividen Saham BBRI, Jangan Ketinggalan THR dari BRI
Selain itu, KPK juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Dudung Purwanto yang merupakan Direktur Utama PT Duta Graha Indah pada hari ini, Kamis (12/11/2015).
“Direncanakan akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Plh. Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Terkait saksi yang akan diperiksa, Yuyuk mengatakan KPK memanggil dua orang yakni Suci Rahayuningsih, Marketing PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk. Cabang Surabaya dan Johanes Sondakh, Direktur PT Putra Makmur Sejahtera.
Suci rencananya dimintai keterangan untuk tersangka Dudung Purwanto dan Made Maregawa, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana. Sementara Johanes hanya akan dimintai keterangan untuk tersangka Dudung Purwanto.
Dudung dan Made Maregawa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 Oktober 2015 lalu. Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009 dengan tersangka Made Meregawa dan Marisi Matondang (MRS) selaku Direktur PT Mahkota Negara.
Pembangunan RS Udayana merupakan proyek yang didanai dengan skema anggaran multi years dari tahun 2009-2011. Nilai proyek ini mencapai Rp120 miliar. Diduga dari total nilai proyek itu, sebesar Rp30 miliar telah diselewengkan.