SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah (ilustrasi/JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Choysiah, melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kesehatan Banten, sebagai pihak yang berkuasa menggunakan anggaran dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

“Karena selama ini kuasa dan pengguna anggaran itu bukan pada Bu Atut tapi pada kepala dinas kesehatan. Makanya kami minta KPK bersifat fair dalam pemeriksaan Atut,” kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Firman, dalam penyusunan APBD Banten, Atut tidak bertindak sebagai pengguna anggaran alat kesehatan (alkes) Banten, tetapi hanya sebagai gubernur yang menandatangani APBD.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kuasa anggaran dan pengguna anggaran secara dokumen ada pada kepala dinas. Jadi saya pikir perlu ada fair trial dalam pertanggungjawaban. Tanggung jawab pidana penggunaan anggaran adalah pada kuasa pengguna anggaran. Di sini posisi eksekutor penting. Nanti akan dilihat alur dan alir dananya,” katanya.

Firman memastikan Ratu Atut tidak tahu menahu soal proyek pengadaan alat kesehatan Banten. “Bu Atut ingin menjelaskan bagaimana posisi beliau sebagai kepala daerah. Beliau tidak tahu menahu soal proyek,” jelasnya.

Lebih lanjut, Firman pun menyerahkan pemeriksaan pada KPK dan berharap pihak Dinas Kesehatan Banten bia dipanggil untuk dimintai keterangan. “Tapi sangat tergantung pemeriksaan dan arah pembuktian yang diberikan KPK. Kita tunggu. Kan pemeriksaannya baru hari ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya