SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (DokJIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Banten, Suherman, terkait penyidikan kasus proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten, Selasa, (18/2/2014). Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi beraroma pemerasan yang dilakukan Gubernur Ratu Atut Chosiyah (RAC).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi RAC,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

KPK juga memanggil Ahmad Saepudin alias Dini dari swasta dan Yogi selaku pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ketiganya hendak diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan kasus dugaaan gratifikasi orang nomor satu di Banten tersebut.

Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alkes.

Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa pilkada Lebak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya