Solopos.com, JAKARTA — Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, akhirnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/2/2014). Airin diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten yang melibatkan tersangka Gubernur nonaktif Banten, Ratut Atut Chosiyah, yang juga merupakan iparnya.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi alkes,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa, (11/2/2014).
Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang
Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK karena Airin diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan proyek pengadaan alkes Banten.
Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alkes.
Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak.