SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah, terpidana kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA — Andika Hazrumy, anak kandung Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andika dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ibu kandungnya sendiri.

Andika Hazrumy datang ?tepat pukul 12.30 WIB ke Gedung KPK mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan mengenakan celana panjang jins seorang diri tanpa ditemani siapapun. Andika mengaku panggilannya kali ini adalah panggilan kali kedua setelah kemarin diagendakan pemanggilan namun tidak hadir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Akhirnya panggilan tersebut di re-schedule menjadi hari ini Senin (22/9/2014). “Hanya re-schedule panggilan saksi kemarin untuk Ibunda,” tutur Andika di Gedung KPK ?Jakarta, Senin.

Dalam kasus tersebut, Ratu Atut Chosiyah dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya