SOLOPOS.COM - Wawan saat menjalani pemeriksaan di KPK (JIBI/Solopos/Antara/Dhoni Setiawan)

Wawan saat menjalani pemeriksaan di KPK (JIBI/Solopos/Antara/Dhoni Setiawan)

Wawan saat menjalani pemeriksaan di KPK (JIBI/Solopos/Antara/Dhoni Setiawan)

Solopos.com, JAKARTA — Tb. Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, mengaku telah memberikan dana kepada Ketua Nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait kasus suap pengurusan sengketa.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Pengakuan itu, disampaikan Wawan kepada Adnan Buyung Nasution, yang baru saja ditunjuknya sebagai kuasa hukumnya. Karena itu, hari ini Adnan menyampaikan secara resmi penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum tersebut, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adnan mengatakan dirinya sudah bertemu dengan kliennya itu, dan dijelaskan mengenai duduk perkaranya. Menurutnya, Wawan memang mengakui telah memberikan uang kepada Ketua MK, namun belum diketahui alasannya apa. Termasuk, apakah uang itu ditujukan untuk kasus sengketa Lebak atau Serang Banten, yang disangkakan KPK.

Dia menjelaskan kliennya mengaku uang tersebut diminta, namun tidak menjelaskan diminta oleh siapa.
“Dia belum bisa mengatakan itu, nanti kita dengar putusan lainnya. Hanya dia mengaku diminta, jadi ada kaitannya semua dong. Ada pak Akil, ada advokat, ada bupati yang terlibat juga. Mesti dilihat rangkaiannya secara jelas, ga bisa dipecah begitu saja,” ujar Adnan di gedung KPK, Jumat (11/10/2013).

Adnan juga menyatakan belum mengetahui apakah pemberian itu terkait perintah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, juga apakah permintaan dana itu merupakan paksaan dari pihak lain.

Mengenai peran Susi dalam kasus itu, menurut Adnan Susi merupakan orang yang dekat dengan Akil dengan adanya fakta jika selama ini perkara yang ditanganinya di KPK selalu menang.

Sementara itu, Adnan belum mengetahui hubungan antara Wawan dan Amir Hamzah calon Bupati Lebak, Banten yang sudah dicegah KPK. Diduga, Wawan memberikan uang untuk pemulusan pemilihan Amir sebagai Bupati. Namun, belum diketahui apakah uang itu berupa pinjaman atau pemberian.

Adnan juga menambahkan dirinya akan mendukung kliennya jika berniat untuk membongkar kasus mafia korupsi di tingkat hakim Mahkamah Konstitusi.

Dalam kasus suap Lebak, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Akil Mochtar Ketua MK non aktif, Susi Tur Handayani pengacara, menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.

Tubagus Chaeri Wardana sendiri, merupakan adik kandung dari Atut, dan suami dari Walikota Tangsel, Airin Rachmy Diani.

KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru di rumah orangtua Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya