SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Praktisi hukum Refly Harun mengatakan Daryono, sopir Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, berperan menagih uang suap dalam penyelesaian beberapa kasus sengketa pilkada yang “dilicinkan” Akil.

“Mantan klien saya [Bupati Simalungun Jopinus Saragih] menceritakan juga selain dia yang diperas, ada kasus pilkada lain di Kalimantan yang sedang ‘ditangani’ Akil. Nah yang disuruh menagih ini sopirnya,” kata Refly seusai diskusi di Jakarta, Minggu (13/10).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Refly yang pernah mengungkapkan indikasi suap terhadap Akil Mochtar pada 2010, berdasarkan investigasinya pada tahun tersebut, sopir Akil memang terlibat dalam beberapa dugaan kasus penyuapan.

Ekspedisi Mudik 2024

Refly mengatakan sopir ini adalah orang dekat Akil sejak lama dan diajak ke Jakarta dari Kalimantan Barat.

“Ada satu kasus lain, penyuapan di Kalimantan, yang saya lupa spesifik tempatnya. Namun, menurut mantan klien saya [Jopinus Saragih], saat itu ada uang suap Rp4 miliar yang mengalir ke MK, namun baru Rp2 miliar. Sisanya akan ditagih oleh sopir ini,” jelas Refly.

“Ternyata sekarang terkonfirmasi, sopirnya juga jelas terlibat,” ucapnya menambahkan.

Selain itu, menurut Refly, kemungkinan besar sopir ini juga memiliki banyak informasi mengenai penyuapan yang terjadi di MK selama ini. Keterangan dari sopir ini juga, kata Refly, dapat membongkar kasus-kasus baru yang kemungkinan melibatkan hakim-hakim lain.

Daryono saat ini menghilang dari peredaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Majelis Kehormatan MK gagal memeriksa Daryono. KPK telah mencegah Daryono pergi ke luar negeri.

Refly mengatakan kemungkinan pejabat MK tidak ingin kehadiran sopir ini dalam sidang etik Majelis Kehormatan MK karena dapat menguak informasi lebih luas lagi terkait penyuapan di MK.

“Kini, KPK jangan hanya berputar dalam kasus Gunung Mas dan Lebak, tapi harus diusut kasus-kasus lain dan keterlibatan hakim lain,” ujarnya.

Refly merupakan pengacara Bupati Simalungun Jopinus Saragih yang terlibat sengketa pilkada pada 2010 di MK. Saat itu dia mengirim testimoni ke media massa mengenai indikasi terjadinya penyuapan di MK, terkait kasus sengketa pilkada yang dia tangani. Namun, testimoni tersebut dibantah oleh MK, yang saat itu diketuai Mahfud Md. Mahfud meminta Refly menjadi ketua tim investigasi mengenai penyuapan tersebut. Sayangnya, MK tidak menindaklanjuti hasil temuan tim investigasi yang dipimpin Refly.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya