Solopos.com, MEDAN — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah mengawasi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sejak 2012 lalu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan meski telah mengawasi, namun pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penangkapan maupun pejabat yang diduga melakukan transaksi mencurigakan.
Hal itu disampaikan disela sosialisasi terkait rencana implementasi penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL) bagi penyedia jasa keuangan, di Hotel JW Marriott, Medan, Kamis (10/10/2013).
“Kami menyadap transaksi keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap pembicaraannya. Kami telah memantau Akil Mochtar sejak 2012,” ujarnya.
PPATK mengaku menerima jutaan laporan terkait transaksi keuangan yang mencurigakan. Nantinya dari transaksi yang tidak wajar itu akan diketahui jumlah transaksi dan aliran dana dari rekening seseorang. PPATK memang dikecualikan dari undang-undang kerahasiaan termasuk rahasia perbankan.
“Saya sudah tahu Akil Mochtar [mencurigakan], tetapi kami tidak boleh berbicara. Sekarang karena sudah ketangkap KPK jadi bisa bilang,” tegasnya.