SOLOPOS.COM - Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Enam pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jumat (18/20/2013), diperiksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas dengan tersangka ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Enam orang itu terdiri atas Ketua KPU Gunung Mas Kalpin Bangkan, Sekretaris KPU Hapner, dan 4 anggota KPU, masing-masing Titty Yukrisna, Guna, Yusaka Teddy, dan Madridiwan. Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan mereka diperiksa untuk tersangka Akil Mochtar dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Dalam kasus suap MK di Gunung Mas Kalteng, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas, yakni Akil Muchtar yang merupakan ketua MK, dan Chairun Nisa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar Pasal 12c UU Tipikor juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Sedangkan Hambit Bintih yang merupakan kepala daerah dan Cornelis Nalau pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus itu, yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dolar Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya