SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Dari hasil penyidikan KPK terhadap kekayaan mantan Ketua MK Akil Mochtar, penyidik menemukan aset miliknya yang diduga berasal dari kasus suap dan tindak pidana yang disangkakan kepadanya. Aset tersebut antara lain puluhan mobil, motor, tanah, dan rumah yang dimiliki atas nama Akil atau kerabatnya.

Karena itu, KPK terus menyidik sumber kekayaan milik Akil, dari jabatannya sebagai ketua MK. Salah satu penyidikan yang dilakukan yakni menelusuri nilai gaji yang diterima Akil selama menjabat sebagai ketua MK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penelusuran dilakukan dengan memeriksa Sekjen MK Janedri Mahilli Gaffar yang hari ini diperiksa KPK, sebagai saksi dengan tersangka Akil dalam kasus dugaan TPPU.

Usai diperiksa, Janedri mengakui telah menyerahkan bukti transfer gaji Akil Mochtar, kepada penyidik untuk periode 2008-2013 lalu. Menurutnya, bukti transfer itu, akan digunakan KPK untuk mengetahui sumber pembelian aset yang dimiliki tersangka.

“Saya sudah setorkan bukti transfer pak Akil periode 28 sampai 2013, yang melalui bank BRI,” ujarnya, Senin (20/1/2014).

Meski demikian, dia enggan memaparkan pertanyaan apa yang diajukan penyidik KPK kepadanya. Yang pasti, katanya, dia sudah menjelaskan apapun yang diketahuinya, dan ditanyakan kepadanya.

Sementara itu, mantan Sekretaris Akil Yuanna Sisillia yang juga diperiksa kembali hari ini, mengatakan penyidik mempertanyakan mengenai aktivitas transfer yang dilakukan Akil selama ini. Pasalnya, sebagai sekretaris, dia pernah beberapa kali ditugaskan Akil untuk mentrasfer dana ke beberapa pihak. “Masih sama, soal transfer dana,” ujarnya.

Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Yaitu, dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CHN (Chairunnisa)  anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

Sedangkan HB (Hambit Bintih) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.

Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STA (Susi Tut Andayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan seratus ribu rupiah, dan lima puluh ribu rupiah, yang disita di Lebak Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya