SOLOPOS.COM - Johan Budi. (JIBI/Solopos/Antara/ Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Ketua MK nonaktif Akil Mochtar menyusul adanya dugaan kasus suap lain di samping sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas.

Kendati telah mengakui terbutnya sprindik baru bagi Akil, KPK belum secara resmi mengungkap sengketa pilkada mana lagi yang diduga diselewengkan Akil. Meski demikian, di kalangan jueu warta yang bertugas di Gedung KPK beredar kabar bahwa Akil juga terlibat dalam sengketa Pilkada Lampung dan Halmahera.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (16/10/2013), mengatakan penyidik KPK telah mengeluarkan sprindik baru terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan MK yang diduga dilakukan oleh Akil Mochtar yang disingkatnya AM. “Ada dugaan AM juga terlibat dalam penerimaan di kasus sengketa pilkada di daerah lainnya,” ujar Johan Budi.

Ekspedisi Mudik 2024

Dikeluarkannya sprindik itu, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik KPK, yang kemudian dinaikkan statusnya, enjadi penyidikan. Nantinya, KPK juga akan menggelar pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus baru tersebut. Namun, KPK juga belum memerinci apakah dalam penyidikan kasus baru itu KPK sudah menyita barang bukti atau belum. Diduga AM melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf B UU 31/1999 sebagaimana diubah Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam penyidikan kasus suap sengketa Pilkada Lebak, KPK kembali mencegah tiga orang pengusaha swasta yang merupakan anak buah Tb Chaeri Wardana alias Wawan. Ketiga orang tersebut adalah Yayah Rodiah, Dadang Prijatna, dan Muhamad Awaludin. Pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam kasus tersebut. Salah satu dari orang yang dicegah itu yakni Yayah Rodiah, juga telah diperiksa KPK hari ini.

Diduga, pencegahan berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor PT Bali Pacific di Jakarta dan Serang yang dimiliki Wawan. Dalam penggeledahan tersebut, KPK diketahui menyita sejumlah dokumen dalam belasan kardus.

Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Yaitu, dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CHN (Chairunnisa)  anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar Pasal 12c UU Tipikor juncto Pasal 55 ke 1 KUHP.

Sedangkan Hambit Bimit yang merupakan Kepala Daerah dan Cornelis Nalau, pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura. Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni Susi Tut Handayani dan Akil Muchtar selaku penerima suap, diduga melanggar Pasal 12C UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka lainnya, yakni Tb Chaeri Wardhana merupakan pemberi suap dan diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan Rp100.000, dan Rp50.000, yang disita di Lebak Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya