SOLOPOS.COM - Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diperiksa secara terbuka oleh Majelis Kehormatan MK. “Kalau pemeriksaan Pak AM [Akil Mochtar] terbuka, jelas tidak bisa,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Majelis Kehormatan MK telah mengirimkan surat kepada KPK untuk memeriksa Akil Mochtar yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Rabu (16/10/2013) melalui Sekretariat MK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar menyatakan bahwa MK harus meminta izin KPK untuk memeriksa Akil dalam sidang di majelis kehormatan sehingga jadwal dan lokasi pelaksanaan sidang belum dapat dipastikan. “Ini bukan masalah tempat pemeriksaan [apakah di KPK atau di MK], tapi karena dia tersangka tentu tidak bisa terbuka,” tambah Johan.

Ekspedisi Mudik 2024

Surat yang dikirimkan Majelis Kehormatan MK tersebut, menurut Johan, masih dibahas oleh pimpinan KPK. “Surat dari majelis kehormatan MK mengenai permintaan pemeriksaan AM terkait kode etik, surat sudah sampai tadi siang dan sedang dilakukan pembahasan oleh pimpinan dan deputi penindakan,” jelas Johan.

Artinya, hingga saat ini, KPK belum memberikan keputusan mengenai teknis pemeriksaan Akil tersebut. KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain pada Kamis (3/10/2013).

Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa sedangkan pemberi suap adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar. Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap. KPK menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi.

Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan untuk mengabulkan permohonan pasangan dari Partai Golkar Amir Hamzah-Kasmin sebagian yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.

Sedangkan untuk sengketa Pilkada Gunung Mas, MK memutuskan menolak permohonan pemohon dalam sengketa Pilkada Gunung Mas pada Rabu (9/10) sehingga pihak termohon yaitu pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya