SOLOPOS.COM - Juru Bicara KPK Johan Budi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/11/2013), menyita 2 rumah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar setelah melakukan penggeledahan. Ke-2 rumah yang disita KPK itu berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan rumah yang disita berada di  Jl. Karya Baru No. 20, dan di Jl. Karya Bakti, Pontianak. Menurutnya, KPK juga menggeledah dua rumah lain yang diduga milik orang dekat Akil. “Dua rumah di antaranya yang digeledah, diduga milik orang dekat Akil,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan penyitaan ini maka total aset Akil Muchtar yang sudah disita berupa kendaraan dan rumah. Sebelumnya, KPK menyita 3 mobil mewah milik Akil dalam penggeledahan di kediaman Akil di Kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketiga mobil mewah itu adalah Mercedes Benz S350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Selain mobil, tim penyidik KPK juga menyita surat berharga dengan nilai lebih dari Rp2 miliar dari penggeledahan di tempat yang sama.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga menyita uang dolar Singapura yang nilainya sekitar Rp2,7 miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya