SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam mobil tahanan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 4 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) di Palembang sebagai pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2013). Empat pejabat pemkot yang diperiksa KPK itu adalah Ucok Hidayat selaku Sekretaris Daerah (Sekda), Alex Vernandus Kadis PJPP, selanjutnya Diankis Yulianto Kepala Kantor KPPT, dan Isnaini Madani sebagai Kadis Tata Kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kaitan pemeriksaan 4 pejabat Pemkot dengan tindak pidana yang dilakukan AM adalah untuk mencari bukti atau jejak dari tersangka AM,” ujar Johan.

Menurutnya, pengembangan saat ini tengah dilakukan oleh penyidik dan difokuskan kepada dua arah yaitu terhadap kemungkinan apakah ada penerima lain atau apakah ada pemberi lain. “Hingga saat ini KPK masih belum mendapat bukti ada pemberi lainnya, karena itu masih terus dikembangkan,” jelasnya.

Namun, Johan tidak menutup kemungkinan bertambah tersangka lain dalam kasus ini. “Tidak menutup kemungkina bertambah tersangka lain, tapi harus disertai dengan dua alat bukti,”paparnya.

Seperti diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Walikota Palembang dan Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dari hasil penggeledahan di empat lokasi dan dua daerah yang berbeda tersebut, penyidik KPK telah menyita dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan jejak tersangka AM, dalam kasus pengurusan sengketa Pilkada di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya