SOLOPOS.COM - Juru Bicara KPK Johan Budi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman dalam pekan ini. Pemanggilan itu dilakukan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan rencana pemeriksaan itu, namun dirinya tidak bisa memastikan waktu pasti pemeriksaan itu akan dilakukan. Yang pasti, katanya, KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Maria. “Iya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi Akil,” ujar Johan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keduanya dipanggil KPK karena dianggap mengetahui  kasus tersebut. Mereka menangani perkara pilkada di dua daerah tersebut. Dalam kasus suap sengketa pilkada di dua daerah itu, Akil diduga menerima suap senilai Rp4 miliar, masing-masing Rp3 miliar dalam Pilkada Gunung Mas, dan Rp1 miliar dalam Pilkada Lebak.

Selain Akil, KPK juga menjerat lima tersangka lainnya yaitu pengacara Susi Tur Handayani, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kemudian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa, pengusaha Cornelis Nalau dan calon bupati Hambit Bintih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya