SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggeledahan (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PT Bank BPD Kalimantan Barat yang terletak di Gedung Wisma Eka Jiwa, Mangga Dua, Jakarta Pusat terkait dengan penyidikan dugaan pengurusan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Akil Mochtar.

“Perlu diinformasikan lagi bahwa sore tadi penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT Bank BPD Kalimantan Barat,” ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Kendati mengungkapkan aksi penyidik KPK itu, Johan mengaku belum bisa mengungkapkan hasil dari penggeledahan tersebut karena penggeledahan baru saja selesai. “Penggeledahan baru saja selesai dilaksanakan saat ini,” tambahnya.

Terkait kasus yang menjerat Akil, KPK juga baru saja menggelah Kantor Promic Jaya milik Mochtar Effendi yang berstatus saksi dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam sengketa Pilakda di Mahkamah Konstitusi. Penggeledahan berlangsung sejak Selasa (26/11/2013) pukul 23.00 WIB hingga Rabu pagi.

Penggeledahan itu dilakukan di dua lokasi, yakni di kawasan perkantoran Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan di kawasan Cempaka Sari V, Cempaka Putih, Jakarta. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita catatan keuangan, dokumen-dokumen terkait pilkada dan bukti elektronik—seperti rekaman CCTV.

Nama Mochtar Effendi muncul setelah diungkap Alamsyah Hanafiah, pengacara calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui, Senin (6/10/2013) lalu. Mochtar diduga sebagai operator suap buat Akil dari wilayah Sumatera.

Mochtar sendiri pernah diperiksa KPK, 28 Oktober 2013 lalu. Namun, kala itu, ia membantah tuduhan telah menerima uang untuk pengurusan Pilkada Banyuasin dan mengaku hanya sebagai pekerja swasta.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. KPK lalu juga menambah pasal sangkaan terhadap Akil dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Belakangan KPK menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain pidana suap dan gratifikasi. Akil dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Kasus ini juga menjerat nama lain termasuk adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana, politikus Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, advokat Susi Tur Andayani dan pengusaha asal Palangkaraya Cornelis Nalau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya