SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam mobil tahanan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA – Kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kini tak hanya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan Agung mulai menindaklanjuti tindak pidana narkotika Akil.

Setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 22 November 2013, dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), kini Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan Perkara (P-16). Kejaksaan pun resmi turut serta menjerat Akil dengan pasal-pasal hukuman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di hadapan wartawan, Selasa, (28/1/2014), mengatakan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan Akil Mochtar oleh penyidik BNN didasarkan pada temuan 1 bungkus rokok Sampoerna Mentol yang berisikan 3 linting kertas putih. Lintingan itu diduga ganja.

Ekspedisi Mudik 2024

BNN juga mendasarkan tuduhan pada temuan 1 linting kertas putih berisikan bahan/daun dan 1 plastik yang tisu, 1 butir pil warna ungu berlogo mahkota, dan 1 butir pil warna hijau berlogo palu yang diduga ekstasi oleh penyidik KPK. Saat menemukan barang-barang mencurigakan itu di laci meja ruangan Ketua MK, KPK melibatkan pula aparat MK.

“Untuk menindaklanjuti perkara ini selanjutnya, saat ini, Kejaksaan masih menunggu Berkas Perkara hasil penyidikan dari Badan Narkotika Nasional,” ujar Untung.

Dengan banyaknya barang bukti yang ditemukan, sebagaimana yang dipersangkakan, Akil Mochtar dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 116, Pasal 127, Pasal 131 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya