SOLOPOS.COM - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (JIBI/dok)

Ratu Atut

Ratu Atut

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jumat (11/10/2013). Atut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Atut.
“Iya surat panggilan sudah disampaikan,” katanya di Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Menurutnya, Atut justru akan menjadi saksi untuk tersangka untuk tersangka STA (Susi Tur Andayani), bukan untuk Tb Chaeri Wardana, adik kandungnya yang juga sudah menjadi tersangka.

Pemeriksaan, terkait adanya dugaan Atut mengetahui kasus suap yang menjerat adiknya itu. Bahkan, ada kabar yang menyebutkan jika Atut yang memerintahkan pemberian suap kepada Ketua Mahkamah Agung non aktif Akil Mochtar.

Sebelumnya, Atut juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, selama enam bulan ke depan.

Dalam kasus suap sengketa pilkada di MK dengan tersangka Akil Mochtar itu, KPK telah menetapkan enam orang tersangka.

Yaitu, dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CHN (Chairunnisa)  anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

Sedangkan HB (Hambit Bimit) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.

Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STH (Susi Tut Handayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan seratus ribu rupiah, dan lima puluh ribu rupiah, yang disita di Lebak Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya