SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, akhirnya menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6/2014). Pada persidangan ini jaksa mengaku akan menuntut Akil dengan hukuman berat karena dianggap menciderai hukum dan demokrasi di Indonesia.

Anggapan jaksa itu lantas membuat Akil geram. Dengan nada tinggi, Akil meminta agar Jaksa KPK mempertimbangkan lebih matang untuk membuat surat tuntutan, jangan menjadikan persidangan seperti persidangan jalanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jangan seperti pengadilan jalanan. Menciderai demokrasi, ukurannya apa emang yang lain nggak menciderai demokrasi yang lain nggak menciderai hukum,” ujar Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Akil juga menantang KPK membuktikan penerimaan uang yang selama ini didakwakan padanya. Dia meminta agar jaksa KPK bisa melihat fakta persidangan.

“Saya dituduh terima suap, duitnya kan saya enggak terima, [sengketa Pilkada] Lebak enggak terima, [sengketa Pilkada] Gunung Mas enggak terima, apa? yang lain mana? Itu yang Palembang Rp32 miliar mana? Mereka enggak bisa buktikan. Makanya berdasarkan fakta,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan surat tuntutan untuk Akil. Samad mengungkapkan bahwa Akil akan dituntut dengan hukuman antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup. Pada kasus ini, Akil didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 15 sengketa pilkada, yang dipecah dalam empat berkas dakwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya