SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Kamis (20/2/2014). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dakwaannya membacakan lima dakwaan bagi suami Ratu Rita itu.

Dalam berkas yang dibacakan penuntut umum Pulung Rinandoro, Akil menerima sekitar Rp3 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Rp1 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Lebak, sekitar Rp10 miliar dan USD 500.000 terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Empat Lawang. Selain itu, ada sekitar Rp19,86 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang, dan sekitar Rp500 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Lampung Selatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas perbuatannya, Akil diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Akil juga didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar yang diberikan untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Buton, Rp2,989 miliar terkait Pilkada Pulau Morotai, Rp1,8 miliar terkait Pilkada Tapanuli Tengah, dan Rp10 miliar terkait Pilkada Jawa Timur. Atas perbuatannya, Akil diancam Pasal 12 huruf c UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Akil didakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Selaku hakim konstitusi, Akil meminta Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem memberi duit Rp125 juta. Permintaan duit itu sebagai ongkos karena Alex telah berkonsultasi menanyakan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel.

Uang itu juga diberikan karena Akil membantu mempercepat putusan atas permohonan hasil keberatan itu. Akil pun diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, Akil didakwa menerima hadiah sejumlah Rp7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pemberian hadiah itu diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan selaku hakim konstitusi MK terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Banten. Dalam perkara ini, Akil diancam pidana dalam Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Bersama-sama Muhtar Ependy dalam rentang waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013, Akil didakwa dengan pasal pencucian uang. Perbuatannya ini membuat Akil diancam pidana Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Akil juga dijerat pasal pencucian uang dalam rentang waktu antara 17 April 2002 sampai 21 Oktober 2010. Untuk itu, ia juga diancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dari semua dakwaan itu, ancaman hukuman paling tinggi untuk Akil maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya