SOLOPOS.COM - Wali Kota Palembang, Romi Herton (Antarasumsel.com)

Solopos.com, JAKARTA — Persidangan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, memasuki fase akhir. Satu per satu fakta persidangan kasus suap sengketa pilkada di MK yang menjerat Akil dibedah oleh majelis hakim.

Fakta itu termasuk uang Rp19,8 miliar yang diguyurkan Wali Kota Palembang, Romi Herton, dan istrinya, Masitoh, sebagai suap untuk Akil Mochtar.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Dari fakta-fakta di persidangan disimpulkan, telah terjadi komunikasi intensif antara Romi Herton, dan istrinya, Masitoh, serta Muhtar Ependy,” ujar anggota majelis hakim Sofialdi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Muhtar adalah orang dekat Akil Mochtar. Uang senilai Rp19,8 yang ditujukan ke Akil diduga diserahkan terlebih dahulu ke Muhtar. “Juga telah terjadi pengiriman uang sebesar Rp19,8 miliar ke Muhtar Ependy,” ujar Sofialdi.

Dari uang tersebut, hakim meyakini bahwa tindak penyuapan sudah terjadi. Apalagi sekurang-kurangnya, Rp 3 miliar sudah disetorkan Muhtar ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Akil. “Telah memenuhi unsur,” ujar Sofialdi.

Sebelumnya pada 16 Juni 2014 Penyidik KPK telah menetapkan Romi Herton dan Masitoh sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan Romi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik KPK mendengar kesaksian para saksi di persidangan dengan terdakwa, Akil Mochtar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya