SOLOPOS.COM - Wali Kota Palembang, Romi Herton (Antarasumsel.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Kota Palembang, Ucok Hidayat, Jumat (4/7/2014). Dia dipanggil untuk penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palembang dan pemberian keterangan palsu yang menjerat Wali Kota Palembang, Romi Herton, dan istrinya, Masyito.

”Yang bersangkutan  diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (4/7/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Ucok, KPK juga memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi untuk kasus yang sama. Mereka adalah Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, H. Muhammad Syarif Abu Bakar alias Mamad alias Cek Mamad; mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Jl. Letkol Iskandar Sutrisno; dan pegawai Bank BNI cabang utama Palembang, Yustifisyah Husni.

Terkait Muhammad Syarif Abu Bakar, KPK belum lama ini menggeledah rumahnya di Palembang. Sebelumnya, diketahui KPK telah menggeledah dan menyita sebuah mobil terkait penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Palembang dan pemberian keterangan palsu yang menjerat Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyito.

Wali Kota Palembang, Romi Herton, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sengketa penanganan Pilkada Palembang di MK. Romi menyandang status tersangka setelah diduga menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat ketua MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya