SOLOPOS.COM - Tubagus Chaeri Wardana (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Riza Martina, ajudan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Ini merupakan kedua kalinya Riza diperiksa untuk kasus yang sama. Riza juga ajudan ketiga yang pernah diperiksa KPK untuk kasus itu. Selain Riza, KPK juga pernah memeriksa ajudan Atut lainnya yaitu Linda dan Nur Aisah. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan Riza diperiksa kembali oleh penyidik KPK. “Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW,” kata Priharsa.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Pemeriksaan tiga ajudan Atut ini diduga untuk mengetahui sejauh mana ketiganya mengetahui keterlibatan Wawan dalam kasus suap sengketa pilkada tersebut. Juga, kemungkinan untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan Atut dalam kasus itu juga. Dalam kasus tersebut, selain Riza, KPK juga memeriksa tersangka Susi Tur Andayani, Heri Purnomo selaku security BPD Kalimantan Barat, dan Muhammad Jufri, pihak swasta.

Keempatnya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar. Hari ini, KPK juga dijadwalkan memeriksa Wawan dan Akil Mochtar sebagai saksi untuk tersangka Susi Tur Andayani. Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan enam tersangka. Dua di antaranya yakni AM (Akil Mochtar) yang sebagai Ketua MK saat itu, dan CHN (Chairunnisa), anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima suap dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

Sedangkan HB (Hambit Bimit) yang merupakan kepala daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai 22.000 dolar AS dan 284.050 dollar Singapura.

Sementara itu, dalam kasus suap Pilkada Banten, KPK menetapkan STH (Susi Tut Handayani) dan AM (Akil Mochtar) selaku penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tersangka lainnya adalah TCW (Tb. Chaeri Wardhana) sebagai pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan Rp100.000, dan Rp50.000 yang disita di Lebak, Banten.

KPK periksa intnsif ajudan Atut dalam kasus suap MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya