SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menuding adanya penyimpangan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan berbagai sengketa pilkada. Akil merasa ada pihak yang  memfitnah dan menzalimi dirinya secara kejam.

“Sangkaan dan dakwaan yang alasannya dicari-cari sedemikian rupa untuk memojokkan dan menggambarkan bahwa saya selama memangku jabatan tersebut telah terus menerus melakukan berbagai kejahatan yang sesungguhnya hal tersebut merupakan fitnah yang kejam serta menzalimi saya,” ujar Akil saat membaca eksepsinya di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Akil, fitnah terhadap dirinya semakin terasa saat Jaksa Penuntut Umum dari KPK membacakan dakwaan terhadap dirinya. “Surat dakwaan begitu meriah. Begitu banyaknya tindak pidana yang disangkakan kepada saya dengan menggunakan dakwaan kumulatif dimulai dakwaan satu sampai keenam. Sementara dakwaan ketiga terdapat bentuk alternatif,” ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, dalam berkas yang dibacakan penuntut umum Pulung Rinandoro, Akil diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Akil juga dijerat pasal pencucian uang dalam rentang waktu antara 17 April 2002 sampai 21 Oktober 2010. Untuk itu, ia juga diancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003 tentang Perubahan Atas UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dari semua dakwaan itu, ancaman hukuman paling tinggi untuk Akil maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya