SOLOPOS.COM - FOTO VONIS AKIL MOCHTAR : Akil Mochtar Mendengarkan Pembacaan Vonis Hakim

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, disarankan untuk menjadi justice collaborator dalam kasus sengketa pemilu kepala daerah di MK.

Anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsudin, mengatakan hukuman berat yang dijatuhkan oleh hakim tindak pidana korupsi (tipikor) itu diharapkan bisa membuat jera seluruh pihak yag terlibat dalam praktek suap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Didi, akan lebih baik jika Akil Mochtar bersedia membonngkar seluruh jaringan mafia pelaku suap di penanganan sengketa pilkada di MK. Dengan demikian, akan memunculkan simpati publik kepada dirinya.

“Alangkah baiknya [Akil Mochtar] menebus dosa dengan mau bekerja sama dengan penegak hukum, membongkar berbagai malapraktik yang telah terjadi di MK, khusus yang telah diketahuinya,” kata Didi dalam siaran pers yang diterima Bisnis/JIBI, Selasa (1/7/2014).

Menurut politikus Partai Demokrat ini, hukuman berap memang wajar diberikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi terkait pemilu. Sebab praktik korupsi di pemilu akan berpengaruh pada perilaku pejabat.

“Inilah titik awal rusaknya penyelenggaraan negara, dimana dari sinilah lahir oknum-oknum politisi korup, lebih-lebih lagi kalau pengawal konstitusinya juga korup,” kesalnya.

Seperti diketahui, Akil Mochtar telah teah dijatuhi vonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi terkait sengketa pilkada di MK. Akil dinilai merusak demokrasi serta meruntuhkan citra MK yang selama ini dianggap sebagai tembok terakhir penegakan hukum di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya