SOLOPOS.COM - Khofifah-Herman (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Akil Mochtar kembali bernyanyi soal sengketa Pilkada Jatim di MK. Mantan Ketua MK itu kembali menegaskan ucapan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, kemarin bahwa gugatan kubu Khofifah Indar Parawansa seharusnya menang di MK.

Menurut Akil, keputusan dalam rapat panel MK mengabulkan sebagian gugatan Khofifah. Namun Akil mengaku sudah tidak ikut-ikutan dalam keputusan akhir sengketa itu. “Itu kan panel, yang memenangkan Bu Khofifah. Tapi keputusannya bukan saya lagi karena nama saya sudah dikeluarkan. Selanjutnya yang menang Pak Karwo,” kata Akil Mochtar setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2014), seperti disiarkan Metro TV.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, Khofifah mengaku terkejut dengan pernyataan pihak Akil yang menyebut seharusnya gugatannya dikabulkan MK. Menurut Khofifah, MK seharusnya menjelaskan ke publik tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam putusan itu.

“Apa yang disampaikan Pak Akil memang mengejutkan sekali. Sehingga kalau memang itu betul, maka Mahkamah Konstitusi ada baiknya menjelaskan kepada public,” kata Khofifah seperti disiarkan Metro TV, Kamis.

Sedangkan kubu Soekarwo yang kembali menjadi Gubernur Jatim enggan menanggapi pernyataan Akil panjang lebar. Soekarwo hanya menegaskan keputusan MK soal gugatan Khofifah tersebut sudah final. “Setahu saya, menurut peraturan perundang-undangan, putusan MK itu sudah final,” katanya.

MK menolak gugatan kubu pasangan Khofifah-Herman yang menempati posisi kedua perolehan suara Pilkada Jatim. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MK saat itu, Hamdan Zoelva, pada 7 Oktober 2013 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya