SOLOPOS.COM - Aiptu Labora Sitorus (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Aiptu Labora Sitorus (JIBI/SOLOPOS/Antara)

TIMIKA – Tim penyidik gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Papua terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak ilegal dan illegal logging yang melibatkan anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolda Papua, Irjen Polisi Tito Karnavian kepada wartawan di Timika, Senin mengatakan polisi sudah memiliki sejumlah alat bukti tentang keterlibatan Labora Sitorus dalam kasus dugaan illegal logging. “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan BBM. Sementara dalam kasus illegal logging, kita melihat ada hubungannya karena ada alat bukti. Selanjutnya kita akan melihat soal dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Tito.

Kapolda Papua menegaskan, Polda Papua sejak dua bulan lalu telah melakukan investigasi terhadap kasus yang melibatkan Labora Sitorus. Investigasi awal tersebut, kata Tito, bukan atas hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK tapi dari informasi masyarakat. “Ada masyarakat yang mengirim SMS (pesan singkat) ke saya serta beberapa pejabat Polda Papua lainnya tentang adanya dugaan BBM ilegal dan illegal logging,” jelasnya. Setelah mendapat laporan masyarakat, Tito memerintahkan Kabid Propam dan Direktur Kriminal Khusus Polda Papua membentuk tim gabungan lantaran kasus yang disangkakan itu melibatkan anggota kepolisian.

Sejak Maret, tim Polda Papua bergerak ke Sorong Papua Barat dan melakukan penyitaan tiga kapal yang mengangkut BBM sebanyak 1.000 ton dan satu kapal yang mengangkut hampir 1.000 kubik kayu. Tim gabungan juga memeriksa sejumlah orang terutama pemilik perusahaan yang mengapalkan BBM dan kayu tersebut.

Informasi PPATK
Berselang beberapa minggu kemudian, Polda Papua mendapatkan informasi dari PPATK yang juga sedang memonitoring transaksi mencurigakan milik Labora Sitorus. “Karena dari profil yang bersangkutan sebagai anggota Polri tetapi memiliki nilai transaksi yang cukup besar,” terang Tito.

Setelah mendapatkan laporan dari PPATK dan Polda Papua, Mabes Polri menggelar rapat bersama dengan PPATK yang dihadiri sejumlah elemen dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung. Dalam rapat itu diputuskan bahwa penanganan kasus Labora Sitorus dilakukan secara bersama oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Papua yang didukung oleh unsur-unsur lain serta KPK bertindak sebagai supervisi.

Dalam waktu singkat, tim penyidik gabungan mengetahui adanya pengiriman kayu sebanyak 115 kontainer ke Surabaya yang kemudian disita oleh kepolisian setempat. Mengingat kayu tersebut ditengarai akan dikirim ke luar negeri, Mabes Polri mengembangkan penyidikan terutama di luar wilayah Papua. “Setelah kita lakukan banyak pemeriksaan, kami berkesimpulan untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka karena sudah ada bukti-bukti untuk dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” jelas Tito.

Labora Sitorus akhirnya ditangkap di Jakarta beberapa waktu lalu lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Papua untuk dimintai keterangan. Tito Karnavian mengatakan polisi tidak berwenang menyampaikan berapa besar uang milik Labora Sitorus yang tersimpan di rekeningnya. “Untuk masalah transaksi keuangan, kami tidak punya kewenangan untuk mengungkapkan itu. Nanti akan ketahuan sampai di persidangan. Hukum tidak membolehkan kami untuk mengungkapkan rekening seseorang,” kata Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya