SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus Ahok segera disidangkan setelah berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan berkas milik tersangka kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah lengkap. Lengkapnya berkas milik Ahok itu membuat kasus tersebut segera disidangkan.

Promosi BRI Hadiahkan Mobil dan Logam Mulia kepada Pemenang Super AgenBRILink

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad mengatakan keputusan itu diambil setelah tim jaksa peneliti Kejakgung memeriksa berkas dari Bareskrim. Pemeriksaan itu dilakukan terhitung sejak Jumat (25/11/2016) kemarin.

“Sesuai pernyataan yang kami sampaikan, Kejagung telah memutuskan berkas tersebut lengkap (P21). Berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formil maupun materiil,” kata Noor Rochmad di Kantor Kejakgung, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Dia berharap setelah berkas tersebut lengkap, penyidik Bareskrim segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya. Hal itu dilakukan, supaya proses hukum dapat segera masuk ke tahap selanjutnya, yakni tahap penyusunan dakwaan.

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung itu menambahkan, sesuai berkas dari Bareskrim, pasal yang disangkakan ke calon petahana Gubernur DKI Jakarta itu adalah Pasal 156 dan 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 156 menjelaskan setiap orang yang sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia bakal dipidana selama empat tahun. Sedangkan pasal 156 a menyebutkan, bagi orang yang sengaja mengeluarkan perbuatan yang bersifat permusuhan terhadap suatu agama bakal dipidana lima tahun.

Dalam pemeriksaan berkas itu, tim jaksa memang tidak merekomendasikan pengenaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada eks Bupati Belitung Timur itu. Hal itu dilakukan, karena pasal itu tidak tercantum dalam berkas penyidik kepolisian.

“Tentu harus dilihat apakah ada di berkas itu. Kami [jaksa] juga yakin bahwa kedua pasal tersebut sudah mencakup semuanya,” imbuhnya.

Perkembangan terakhir, seiring lengkapnya berkas perkara milik Ahok, pihak Kejakgung juga tengah mempertimbangkan lokasi persidangan. Salah satunya adalah gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lama yang berada di Jl. Gajah Mada.

Lokasi itu dipilih, karena Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara saat ini masih dalam tahap renovasi. “Ya kabar yang terakhir saya dengar salah satu tempat yang dipilih kemungkinan adalah PN Jakpus Gajah Mada,” imbuh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung M. Rum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya