SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen meminta Lingkar Studi Sukowati (LS2) membeberkan bukti-bukti keterlibatan tiga orang selain Agus Fatchur Rahman dalam dugaan korupsi dana kas daerah (kasda) Sragen 2003-2010. Sebelumnya LS2 menyebut tiga orang berinisial WW, EW, dan YW .

Kepala Kejari Sragen M Sumartono mengaku akan menerima dengan tangan terbuka apa yang disampaikan oleh LS2. Dia justru merasa terbantu bila LS2 bisa memberikan informasi secara gamblang terkait keterlibatan sejumlah pihak yang ikut menikmati aliran dana kasda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami welcome. Kalau LS2 mau memberi data itu, itu akan mempermudah kerja kami. Ini justru akan membuat semuanya menjadi terang benderang,” jelas Sumartono saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (12/12/2018).

Sumartono menjelaskan sebelum menetapkan mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka, Kejari Sragen memanggil sejumlah saksi, termasuk beberapa anggota DPRD Sragen. Beberapa saksi itu tidak memenuhi panggilan. Meski begitu, penetapan tersangka Agus Fatchur Rahman dianggap sudah memenuhi syarat dua alat bukti.

“Saya belum tahu siapa itu WW, EW dan YW. Saya belum tahu apakah mereka bagian dari yang menikmati [kerugian negara] Rp604 juta itu. Saya belum bisa bicara karena belum ada bukti-bukti,” ucap Sumartono.

Terkait tudingan ada muatan politis, Sumartono mempersilakan siapapun untuk beropini. Meski begitu, dia menegaskan dirinya hanya menjalankan peran sebagai penegak hukum.

“Saya tidak menolak kalau ada pihak yang mengatakan itu ada muatan politik. Silakan beropini, tapi kami bekerja sesuai SOP dan tidak melanggar HAM,” papar Sumartono.

Sumartono menjelaskan dirinya tidak menjadikan putusan Mahkamah Agung sebagai rujukan awal dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bupati Sragen ini.

“Kami berangkat dari bukti-bukti surat dari pengadu yang dilengkapi LHP [laporan hasil pemeriksaan] BPK [Badan Pemeriksa Keuangan]. Di sana dinyatakan pengabsahan piutang daerah [dari Agus Fatchur Rahman] belum bisa dilakukan sehingga masih mengambang,” jelas Sumartono.

Sebelumnya, Koordinator LS2, Ikhwanushoffa, mengatakan berdasar kajian yang dilakukan LS2 terhadap salinan putusan Mahkamah Agung terhadap kasus sebelumnya, penetapan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka bermula dari opini mantan Sekda Sragen Kushardjono yang sudah divonis empat tahun enam bulan. Sementara terdapat sejumlah nama yang secara jelas disebutkan kapan menerima aliran dana kasda dengan nilai total lebih dari Rp3 miliar justru tidak diproses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya