SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com,  SLEMAN — Perjuangan Agni (nama samaran), mahasiswi Fisipol UGM korban perkosaan yang diduga dilakukan HS, mahasiswa Fakultas Teknik UGM, menuntut haknya sejak 2017 diklaim akan berakhir dengan kesepakatan. Hal ini diyakini sebagai jalan dengan risiko paling minimal bagi korban.

Pengacara Agni, Suki Ratnasari atau kerap disapa Kiki, menuturkan perkembangan kasus yang semakin hari menjadi semakin tidak jelas justru berpotensi memperbesar tekanan psikis bagi Agni. Dia ingin mengupayakan langkah penyelesaian yang melindungi hak-hak korban.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami menyadari bahwa semua pilihan penyelesaian memiliki risikonya masing-masing. Karenanya, kami berdiskusi untuk mempertimbangkan penyelesaian mana yang risikonya paling minimal bagi Agni, memenuhi rasa keadilan, dan mengutamakan perlindungan hak-hak Agni,” ucapnya Rabu (6/2/2019).

Dia memaparkan beberapa poin capaian perjuangan untuk korban. Pertama, penyelesaian non litigasi ini menjadi solusi yang lebih mampu menjamin pemulihan hak-hak penyintas dan mencegah terjadinya tendensi kriminalisasi terhadap Agni maupun jurnalis Balairung Press.

Kedua, Draft kesepakatan penyelesaian mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/764/ XII/2018/SPKT tertanggal 9 Desember 2018 yang di dalamnya terdapat posisi terduka pelaku HS, korban, dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yaitu pemerkosaan dan pencabulan.

Ketiga, permintaan maaf telah dinyatakan HS kepada Agni dengan disaksikan oleh Rektorat UGM. HS juga diharuskan mengikuti mandatory counselling agar terjadi perubahan perilaku. Sementara kelulusan HS akan ditunda hingga psikolog klinis menyatakan HS tuntas melakukan konseling.

Keempat, hak-hak Agni sebagai penyintas dengan jelas dijamin pelaksanaannya dalam kesepakatan. Kelima, adanya klausul perbaikan sistem mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih jelas definisi, tahapan penanganan dan sanksi terhadap pelaku serta penanganan dan pemulihan hak-hak penyintas terjadi di UGM agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi dalam kesepakatan penyelesaian.

Keenam, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik juga telah melakukan penyusunan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tingkat fakultas, sembari mengupayakan penyelesaian terhadap kasus-kasus yang terjadi sebelumnya.

Ketujuh, membangkitkan kepedulian, dukungan, dan gerakan dari masyarakat untuk mendorong penyelesaian kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan yang kerap tidak tuntas dan mengabaikan pemenuhan hak-hak penyintas.

Kedelapan, pihak UGM wajib memberikan dukungan dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian studi setara dengan komponen dalam beasiswa Bidikmisi kepada korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya