SOLOPOS.COM - Gerakan solidaritas #SaveAdlunFikri

Kasus Adlun Fiqri bermula dari unggahan video polisi meminta suap.

Solopos.com, TERNATE – Mahasiswa asal Ternate Adlun Fiqri ditahan Polres Ternate karena mengunggah video minta suap ke Youtube.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi yang direkam di video itu tidak terima dan melaporkan ke Polres Ternate. Aldun ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Ekspedisi Mudik 2024

”Memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasalnya ada di Pasal 27, ancamannya di Pasal 45 penjara enam tahun,” kata Kapolda Maluku Utara Brigadir Jenderal Polisi Zulkarnain, Kamis (1/10).

Dia menyatakan Aldun ditahan sejak Senin (28/9). Zulkarnain menambahkan polisi lalu lintas (polantas) yang terekam di video mengaku bukan meminta suap melainkan menerima titipan dari Adlun untuk membayarkan titipan uang sidang.

”Saya tanya penyidik, memang betul anggota polantas memberi tilang. Kemudian karena yang bersangkutan enggak menerima, lalu dia [Aldun] menitipkan uang Rp115.000 ke anggota untuk sidang,” kata Zulkarnain.

Namun, Zulkarnain menyebut mahasiswa itu malah merekam lewat ponsel. Kemudian video rekaman itu diunggah ke media sosial dan dikatakan kalau polantas itu menerima suap. Polantas itu lalu melaporkan kasus itu ke Polres Ternate hingga berakhir penahanan tersangka.

”Nah, yang bersangkutan ini rupanya secara diam-diam menshoot [merekam] dari belakang, lalu videonya diunggah. Menurut anggota polantas itu, uang itu untuk bawa sidang di hari Senin atau Kamis,” tambahnya.

Dia menjelaskan polantas itu merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya karena video itu tak sesuai dengan yang sesungguhnya. Polisi yang menindaklanjuti laporan itu akhirnya menyimpulkan Aldun diduga melanggar UU ITE dan menahan mahasiawa itu.

Kasus ini mendapat perhatian di media sosial. Para pengguna menggunakan tagar #saveadlunfiqri. Isinya seruan agar polisi membebaskan Adlun, yang juga aktif di pers mahasiswa. Pengguna Internet juga memberikan dukungan kepada Aldun dalam kasus ini. ”Menurutnya, saat ditilang, Adlun Fiqri telah mengakui kesalahannya,” kata akun @AbdullahMuiz1 di Twitter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya