SOLOPOS.COM - Petisi online meminta pembebasan Adlun Fikri. (Istimewa/Change.org)

Kasus Adlun Fiqri bermula dari unggahan video polisi meminta suap.

Solopos.com, TERNATE – Mahasiswa asal Ternate Adlun Fiqri ditahan Polres Ternate karena mengunggah video minta suap ke Youtube.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi yang direkam di video itu tidak terima dan melaporkan ke Polres Ternate. Aldun ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Adlun Fiqri terancam 6 tahun bui. Polres Ternate menjerat dia dengan pidana UU ITE karena mengunggah video polisi minta suap. Polisi yang direkam di video itu tidak terima dan melaporkan ke Polres Ternate.

Simpati atas kasus ini, akun di laman Change.org, Munaldi Kilkoda, membuat petisi agar Kapolri membebaskan Adlun Fiqri. Adlun kini ditahan di Mapolres Ternate atas dugaan pidana pencemaran nama baik dan UU ITE.

Di laman Change.org petisi itu ditujukan ke Kapolri, Kapolda Maluku Utara, dan Kapolres Maluku Utara. Petisi itu diberi judul “Kapolri: Bebaskan Adlun Fiqri Rahmadhani & Ungkap Praktek Suap Polantas Ternate”.

Berikut isi petisi tersebut dan sudah ditandatangani lebih dari 900 orang hingga berita ini diterbitkan:

Adlun Fiqri Rahmadhani, aktivis AMAN dan Literasi Jalanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate karena mengunggah video dengan judul “Kelakuan Polisi Menerima Suap”, beberapa waktu lalu. Adlun ditangkap  Polisi pada tanggal 28 September 2015 langsung menjadi tahanan Polres Ternate. Beberapa saat kemudian video tersebut telah di blokir Adlun sendiri karena dipaksa oleh Polantas.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) UU 11-2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adlun dituduh mencemarkan nama baik salah satu oknum Polantas dan Institusi kepolisian.

Kejadian tersebut bermula dari kegiatan penertiban lalu lintas yang dilakukan oleh beberapa oknum Polantas Ternate di Depan Rumah Sakit Dharma Ibu Ternate. Motor Adlun ditilang karena mengendarai motor Satria bernomor Polisi DG 2216 AU yang tidak dilengkapi kaca spion. Selain Adlun, ada juga beberapa pengendara motor yang ditilang. Ketika Adlun menanyakan pelanggarannya ke salah satu oknum Polantas, yang bersangkutan menjawab, berdasarkan UU (tidak dijelaskan UU Nomor berapa) denda yang harus dibayar sebesar Rp 250.000. Beberapa pengendara motor yang ditilang juga diminta untuk membayar pelanggaran yang dilakukan mereka. Oknum Polantas tersebut mengatakan jika mereka (pengendara) mengikuti sidang maka yang mereka harus bayar adalah sebesar Rp 1.000.000, sementara kalau bayar disini (di tempat tilang) hanya Rp 150.000. Pada saat percakapan oknum Polantas dengan salah satu pengendara tersebut, Adlun kemudian membuat vidoe yang diunggah ke Youtube dan disebar ke media sosial berupa Facebook.

Selanjutnya…

Adlun kemudian ditangkap, dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketika beberapa LSM (AMAN, LBH, AJI) dan media bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Samsudin Lossen mengatakan uang tersebut bukan suap tapi uang titipan tilang. Sementara berdasarkan UU Nomor 22 thn 2009 Tentang Aturan Lalulintas, uang titipan tilang itu seharusnya diserahkan langsung ke pengadilan oleh orang yang di tilang, bukan diserahkan ke Polantas.

Berdasarkan hal tersebut, kami menyuarakan:

1) Mendesak Kapolri RI untuk memerintahkan kepada Kapolda Malut dan Kapolres Ternate agar segera membebaskan Saudara Adlun Fiqri Rahmadhani;

2) Mendesak penyidik Polres Ternate untuk mengusut tuntas dugaan suap ke oknum Polantas sebagaimana terdapat dalam video yang dibuat saudara Adlun Fiqri Rahmadhani;

3) Mendesak kepada Kapolri untuk melakukan pembinaan secara baik kepada anggotanya yang terlibat dalam kasus suap;

4) Mengutuk semua tindakan oknum Kepolisian yang mengkriminalisasi masyarakat yang menyebar informasi untuk mendukung reformasi institusi Kepolisian;

Terima kasih

Munadi Kilkoda 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya