SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus ABT (anggaran biaya tambahan)  2003 terus didalami Kejari Solo.

Solopos.com, SOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terus mengusut kasus penyimpangan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Pemkot Solo 2003. Kejari Solo saat ini telah memeriksa sejumlah untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasi Intel Kejari Solo, M. Rosyidin, mengatakan baru-baru ini Kejari Solo telah memeriksa sebanyak 15 saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari rekanan proyek, panitia penerima hasil pekerja, dan dari Satuan Kerja terkait.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sudah ada 15 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi. Namun hingga saat ini kami belum juga menemukan tersangka baru,” kata dia kepada solopos.com, Jumat (19/6/2015).

Ditanya kemungkinan tersangka baru itu berasal dari unsur mana, apakah dari Pemkot Solo, rekanan, dan pihak lainnya, Rosyidin enggan membeberkan soal itu. “Intinya siapapun itu yang punya kapasitas dan tanggung jawab atas penyimpangan ABT 2003, itu yang kami cari. Kalau kami sebut dari mana nanti jadi subyektif,” jelas dia.

Untuk diketahui kasus ABT 2003 mencuat setelah dana dari proyek senilai Rp6,9 miliar itu diduga menyimpang. Dana sebanyak itu digunakan untuk renovasi Balaikota, rehabilitasi Stadion Sriwedari dan pengadaan pompa air di Kaliwingko.
Kasus ini juga menyeret nama Mantan Wali Kota Solo, Slamet Suryanto, sebagai terdakwa. Slamet telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dengan satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis MA yang diputuskan pada 28 Agustus 2008 lalu, ini menguatkan putusan sebelumnya di tingkat PN Solo dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Namun, tujuh tahun setelah putusan itu, hingga saat ini, putusan itu juga belum dilaksanakan. Terkait hal itu, Rosyidin mengaku sudah berupaya untuk melaksanakan, namun karena kondisi kondisi kesehatan mantan Wali Kota Solo itu yang masih belum pulih.

“Kami masih mempertimbangkan kesehatan beliau. Dia masih sakit stroke. Dalam waktu dekat ini nanti kami cek lagi apakah sudah sembuh atau belum,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Slamet, Heru Buwono, membenarkan jika yang bersangkutan sedang mengalami sakit menahun. Dia mengatakan beberapa kali Kejari Solo datang ke rumah Slamet untuk mengecek kondisi kesehatan Slamet.

“Beberapa kali datang, tapi kan beliau [Slamet] masih sakit. Secara hukum, orang yang dalam keadaan sakit tidak bisa dieksekusi,” kata dia saat dihubungi solopos.com, Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya