SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri mengembangkan penyidikan kasus aborsi di Purwantoro, Wonogiri, untuk memastikan adanya peran orang lain yang mendorong pelaku, NA, 22, melakukan aborsi hingga meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani, kepada Solopos.com, Jumat (1/2/2019), menyampaikan penyidikan tidak hanya berhenti pada pasangan suami istri penjual obat kimia ilegal yang dipakai NA untuk aborsi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pasutri yang kini sudah menjadi tersangka itu yakni Heru Djatmika, 49, dan Suratmi, 34, warga Jl. Dieng No. 18A RT 002/RW 001, Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Penyidik masih mengembangkan penyidikan karena kemungkinan ada orang lain yang mendorong NA melakukan aborsi.

Penyidik sudah memeriksa teman laki-laki NA, namun hingga Jumat statusnya masih sebagai saksi. “Teman NA masih saksi. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti,” kata Aditia mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, saat dihubungi Solopos.com.

Seperti diketahui, NA, perempuan muda yang belum bersuami, ditemukan kritis di kamar salah satu hotel di Purwantoro, 19 Desember 2018 lalu. Petugas hotel lalu membawanya ke rumah sakit.

NA akhirnya meninggal dunia. Pekerja industri sarang burung walet itu dimakamkan di tempat permakaman umum (TPU) tak jauh dari rumahnya di Ponorogo.

Aparat Polres Wonogiri membongkar makam NA, pada 23 Januari 2019 lalu, setelah mendapat laporan NA diduga meninggal dunia akibat aborsi. Saat ini polisi belum mengetahui ayah janin di rahim NA itu.

Usia janin NA yang digugurkannya juga belum diketahui secara pasti. Namun, dokter forensik memperkirakan usia janin 20-25 pekan.

Penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium. Penelusuran siapa lelaki yang menghamili NA akan dijadikan petunjuk polisi untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami sudah minta keterangan keluarga. Orang tua NA tidak tahu NA sedang hamil. Mereka baru tahu setelah diberi informasi oleh dokter yang menangani NA saat dirawat di rumah sakit. Dari situ orang tua NA curiga NA meninggal karena aborsi,” imbuh Aditia.

Dia melanjutkan orang tua NA juga tak mengetahui anaknya itu pergi dari rumah dengan siapa. Kali terakhir NA hanya pamit bekerja dan pergi sendirian seperti biasa.

Polisi sejauh ini baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni pasutri asal Ponorogo yang menjual obat aborsi ilegal kepada NA. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Wonogiri.

Mereka dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, Pasal 299 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dan Pasal 348 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Tersangka mengaku merekomendasikan obat kimia berbentuk tablet kepada NA untuk menggugurkan janin.

Menurut mereka, obat itu sebelumnya berhasil menggugurkan janin orang lain. Mereka juga memberi petunjuk pemakaian, yakni dengan cara dimasukkan melalui alat kelamin. NA membeli obat itu sehari atau dua hari sebelum dirinya ditemukan kritis di kamar hotel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya