SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang menyatakan rampung pemberkasan kasus peredaran 8 kg narkoba jenis sabu-sabu. Berkas perkara, barang bukti, beserta tersangka pengedarnya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo di Kota Semarang, Rabu (7/8/2019), menyatakan penyidikan perkara atas nama Rudy Rahman, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu sudah selesai. “Sudah lengkap, termasuk petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Subseksi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Ardhika Wisnu mengatakan tersangka dan barang bukti peredaran narkotika dan obat-obtan berbahaya lainnya (narkoba) itu telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Barang bukti yang akan digunakan dalam persidangan, kata dia, seberat 700 gram sabu-sabu setelah sisanya dimusnahkan.

Selanjutnya, menurut dia, kejaksaan akan menyiapkan rencana tuntutan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang membongkar bisnis narkotika di Ibu Kota Jawa Tengah dengan barang bukti delapan kg sabu-sabu pada April 2019 dan menangkap tersangka Rudy saat menginap di sebuah apartemen di Semarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya