SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta para pegawai negeri sipil (PNS) berhati-hati bermedia sosial (medsos), termasuk merespons unggahan terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Tahun depan, ada 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) yang bakal menyelenggarakan Pilkada. Netralitas ASN menjadi sorotan menjelang Pilkada serentak tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Kukuh Heru Yanto, mengatakan pelanggaran netralitas PNS paling rentan terjadi di dunia maya. Dari ratusan laporan pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, terbanyak adalah pelanggaran melalui medsos.

Angin Kencang Sapu 3 Kecamatan di Sragen, 4 Rumah Tertimpa Pohon

Pelanggaran itu baik dengan menge-like (menyukai) atau memberikan tanggapan tentang unggahan keunggulan pasangan calon (paslon) tertentu. Dugaan pelanggaran netralitas di media sosial jauh lebih banyak dibanding pelanggaran lain, seperti terlibat kampanye pasangan calon (paslon) tertentu.

Dia berharap PNS bersikap netral, tidak mendukung salah satu paslon. Di sejumlah daerah, ada PNS yang ingin mempertahankan atau mencari jabatan dengan cara mendukung salah satu paslon.

"Jadi kalau paslon itu menang, dia akan untung,” ucap Kukuh saat ditemui wartawan seusai Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2020 di kompleks Balai Kota Solo, Selasa (26/11/2019).

Ratusan GTT/PTT Klaten Curhat ke Bupati Pada Hari Guru, Ini Isinya

Perilaku segelintir PNS itu harus terus dikikis. Mereka seharusnya menyadari jabatan PNS menggunakan sistem meritokrasi atau sistem yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi, bukan kekayaan, senioritas, dan sebagainya.

“Karier ASN ditentukan kompetensi mereka, bukan paslon tertentu,” bebernya.

Kukuh menyebut sejumlah regulasi telah melarang PNS berpihak kepada pasangan calon kepala daerah maupun kepala negara. Mulai UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, PP No. 53/2010 tentang Disiplin ASN, hingga PP No. 42/2004 tentang Kode Etik PNS.

Pilkada Solo: PAC PDIP Siapkan Spanduk Dukungan Purnomo-Teguh, Jumlahnya Ribuan!

Ia menyebut sejak dibentuk pada 2015, KASN telah menangani 1.063 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sanksi diberikan mulai dari berat hingga ringan.

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menjamin tak ada mobilisasi dukungan PNS terhadap salah satu paslon pada Pilkada 2020 mendatang.

“ASN menjaga netralitas harus, tapi mereka juga punya hak pilih. Imbauan saya, mereka ikut memberi hak suara di daerah mereka tinggal. Kan ASN Solo enggak semuanya tinggal di Solo. Boleh mengetahui siapa calon yang akan dipilih, tapi enggak boleh kampanye,” ucap Rudy.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya