SOLOPOS.COM - Gelar perkara kasus pencurian uang Rp74 juta di UPK Gemilang Sejahtera Magelang. (Antara)

Solopos.com, MAGELANG — Seorang kasir di Unit Pengelola Keuangan (UPK) Gemilang Sejahtera Tempuran berinisial, Sj, 38, jadi otak pencurian uang senilai Rp74 juta.

Mengutip Antara, Kamis (17/6/2021), Kepolisian Resor Magelang mengungkap kasus ini setelah melakukan pengusutan. Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, mengatakan pelaku lain yakni anak perempuan tersangka SJ usia 17 tahun, WA, 18; MS, 22, dan J saat ini masih buron.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pencurian tersebut terjadi pada Jumat (11/6/2021), sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi pencurian, uang dalam mobil di Jalan Raya Magelang-Purworejo, tepatnya di Perempatan Sidomulyo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga : Magesty Mudahkan Warga Kota Magelang Penuhi Kebutuhan

Saat itu SJ bersama Bendahara UPK Gemilang Sejahtera Tempuran Hermawan, 44, bermaksud menyetorkan uang ke bank. Kronologis pencurian, pada Kamis (10/6/2021) tersangka SJ mengajak anaknya untuk mencari orang yang bisa mencuri uang milik UPK Gemilang Sejahtera Tempuran.

Setelah bertemu dengan beberapa pelaku, yakni WA, MS, dan J kemudian SJ mengatur strategi pencurian uang yang dibawa bendahara UPJ Gemilang Sejahtera Tempuran.

Tersangka SJ janjian bertemu dengan bendahara UPK Gemilang Sejahtera Tempuran di lokasi. Ketika itu, SJ datang mengendarai sepeda motor, sedangkan bendahara naik mobil. Rencananya uang senilai Rp74 juta akan disetorkan menuju salah satu bank di wilayah Salaman.

Periksa Kamera CCTV

“Tersangka SJ datang menggunakan sepeda motor dan terus meminta tolong korban [bendahara] untuk memarkirkan di tempat yang aman. Saat korban turun dari mobil, terjadi aksi pencurian tersebut yang dilakukan beberapa tersangka dengan mengendarai motor tanpa ada perlawanan dari tersangka SJ yang ada di dalam mobil,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, SJ bersama dengan bendahara Hermawan melaporkan kejadian ke Polsek Salaman. Atas kejadian ini, penyidik melakukan pemeriksaan kamera CCTV dan keterangan SJ sebagai saksi, ditemukan kejanggalan.

“Setelah itu, Polres Magelang bersama Polsek Salaman melakukan penyelidikan melalui kamera CCTV, kemudian mendalami keterangan saksi dan menemukan bahwa pelaku adalah SJ yang semula menjadi saksi,” katanya.

Baca Juga : Tempe Bacem Kaleng Magelang Melintasi Pasar Dunia

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M. Alfan, menyampaikan kejanggalan lainnya saat kejadian tersangka SJ yang berada di dalam mobil itu tidak langsung berteriak. Dia berteriak setelah pelaku yang mengambil uang kabur. Tersangka dijerat Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya