SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten memberikan rekomendasi kepada Bupati Klaten, Sunarna, untuk melorot jabatan SS, 52, dari kepala sekolah (kasek) SD menjadi staf tata usaha (TU).

Kepala BKD Klaten, Cahyo Dwi Setyanta, mengaku sudah memanggil SS yang saat ini masih menjabat sebagai salah satu kepala SD di Kecamatan Polanharjo pada Kamis (25/4/2013). “Dia sudah tertangkap basah [selingkuh dengan guru honorer] jadi dia tidak bisa membantah lagi. Kami sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pak Bupati supaya dia diberhentikan dari jabatannya,” tegas Cahyo saat ditemui wartawan di kompleks Setda Klaten, Jumat (26/4/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cahyo menjelaskan jabatan kasek merupakan tugas tambahan bagi seorang guru. Cahyo menilai kesalahan SS sudah terlalu berat sehingga wajar jika diberi sanksi berat.

“Dia akan menduduki staf TU, bukan kepala TU. Tunjangan profesi atau sertifikasi dan tunjangan jabatan yang diterima selama ini otomatis akan diberhentikan. Gajinya pun akan disesuaikan dengan gaji seorang staf TU,” papar Cahyo.

Sementara JH, teman selingkuh SS, bermaksud mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai guru honorer kategori dua (K2). “Dia sudah bilang mau mengundurkan diri, tapi kami belum menerima surat resminya. Rencananya Senin [29/4/2013), kami akan memanggilnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Pantoro, menyerahkan sepenuhkan kepada BKD Klaten untuk memberikan sanksi kepada SS yang terjerat kasus perselingkuhan dengan guru honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya